Bekali Kader P2P, Anggota Bawaslu Luwu Asriani Baharuddin Kupas Tuntas Teknik Pelaporan dan Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
BELOPA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu terus mematangkan kesiapan para kader Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang digelar secara tatap muka di Baruga Arung Senga, Belopa, Senin (18/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, Asriani Baharuddin, hadir sebagai narasumber utama untuk memberikan pembekalan mendalam mengenai aspek hukum kepemiluan. Ia membawakan materi penting bertajuk "Teknik Pelaporan Dugaan Pelanggaran & Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu".
Di hadapan lebih dari 40 peserta, Asriani mengupas tuntas tata cara serta syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat saat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Selain itu, ia juga membedah secara detail mengenai mekanisme, prosedur, serta alur penanganan sengketa proses yang menjadi salah satu kewenangan absolut yang melekat pada kelembagaan Bawaslu.
Menurut Asriani, pemahaman mengenai aspek teknis hukum dan pelaporan ini sangat mendasar bagi pengawas partisipatif agar mereka mampu memetakan serta mengantisipasi potensi konflik regulasi yang rawan terjadi di lapangan.
"Penyelesaian sengketa proses merupakan instrumen hukum yang sangat penting untuk menjamin hak-hak keadilan bagi seluruh peserta pemilu. Melalui edukasi teknis ini, kita ingin memastikan para pengawas partisipatif tidak hanya tahu cara melapor jika ada pelanggaran, tetapi juga paham bagaimana alur mediasi hingga adjudikasi sengketa itu berjalan," ujar Asriani dalam pemaparannya.
Lebih lanjut, Asriani menjelaskan bahwa pemilu yang bermartabat tidak hanya diukur dari pelaksanaan pemungutan suara yang lancar, melainkan juga dari bagaimana pelanggaran ditindak dan ruang-ruang sengketa diselesaikan secara adil, transparan, serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Ia berharap, dengan adanya pembekalan teknis yang komprehensif ini, para alumni P2P tidak hanya sekadar menjadi penonton, tetapi mampu menjadi mata dan telinga Bawaslu dalam mengawal proses penegakan keadilan pemilu di wilayah masing-masing menuju Pemilu 2029.
"Dengan bekal pemahaman yang matang mengenai teknik pelaporan dan penyelesaian sengketa, masyarakat dan kader pengawas bisa ikut mengawal prosesnya secara objektif, sekaligus meminimalisir adanya misinformasi terkait putusan-putusan hukum di Bawaslu," kuncinya.
Kegiatan penyampaian materi ini berlangsung interaktif, di mana para peserta memanfaatkan sesi tanya jawab untuk mendalami syarat formil-materil pelaporan serta tantangan riil yang dihadapi pengawas di tingkat bawah.
Penulis : Khairil F. Munandar