Bawaslu Luwu Dorong Akurasi Data Pemilih dalam Rapat Koordinasi PDPB Triwulan II Tahun 2026
|
Luwu - Dalam rangka persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Luwu hadir dalam Rapat Koordinasi di Kantor KPU Kabupaten Luwu, Senin (18/5). Giat ini membahas langkah-langkah strategis pemutakhiran data pemilih guna meningkatkan akurasi data menjelang tahapan kepemiluan mendatang.
Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Luwu menyampaikan rencana pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) pada awal Juni 2026. Sebelumnya, kegiatan Coktas telah dilaksanakan di delapan kecamatan dan selanjutnya akan diperluas ke beberapa kecamatan lainnya. Adapun sasaran Coktas meliputi pemilih berusia di atas 100 tahun yang diduga telah meninggal dunia, data pemilih tidak padan, serta pemilih yang berada di luar negeri. Jumlah pemilih yang akan dilakukan pencocokan dan penelitian diperkirakan sebanyak 38 pemilih.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Luwu, Asriani Baharuddin, menyampaikan harapannya agar proses tersebut dapat menghasilkan data pemilih yang lebih akurat dan valid.
Lanjutnya, selain fokus pada data Coktas, Bawaslu juga mendorong agar KPU melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun pemilih pindah domisili, sehingga proses akurasi data dapat dilakukan secara maksimal dalam satu kali turun lapangan. Hal ini dinilai penting mengingat sebagian data dalam PDPB selama ini masih bersifat de jure dan bersumber dari data administrasi Kemendagri.
Sementara itu, Kepala Divisi Data KPU Kabupaten Luwu menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data pemilih merupakan kewajiban yang diatur dalam PKPU dan akan terus diupayakan meskipun dihadapkan pada berbagai keterbatasan. KPU juga diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, guna mendukung kelancaran proses pemutakhiran data pemilih.
Menanggapi masukan dari Bawaslu terkait tenaga kerja atau pemilih berpindah di dua perusahaan di Kabupaten Luwu, pihak KPU menyarankan agar dilakukan koordinasi bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu guna memperoleh data yang lebih valid dan akurat.
Penulis : Zubaedah HM.
Foto : Acep Crissandi