Lompat ke isi utama

Berita

Peran Pemuda dalam Pengabdian ASN di Badan Pengawas Pemilu

Z

Hari Sumpah Pemuda yang dimana setiap 28 Oktober di peringati bukan sekadar momentum untuk mengenang sejarah perjuangan generasi muda Indonesia, 1928: deklarasi Kongres Pemuda II dilangsungkan ketika itu momentum ikrar kebangsaan para pemuda berbagia latar belakang kedaerahn,di tengah meguatnya ego kedaerah ketika itu, Pada malam penutupan tanggal 28 Oktober 1928, keputusan kongres yang kini kita kenal sebagai Sumpah Pemuda resmi dibacakan dan diikrarkan oleh para pemuda dari berbagai daerah. Tetapi menjadi pengingat bahwa pemuda memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan arah masa depan bangsa dan demokrasi. Pemuda hari ini tidak lagi hanya dituntut untuk berjuang melalui pergerakan fisik, melainkan melalui gagasan, integritas, inovasi, dan pengabdian nyata kepada masyarakat. Bagi pemuda yang saat ini mengabdikan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), semangat kepemudaan harus diwujudkan melalui komitmen menjaga kualitas demokrasi, memperkuat kelembagaan, serta memastikan setiap proses pemilu berjalan secara jujur, adil, transparan, dan berintegritas.

Pemuda yang bertugas memilih mengabdikan diri selaku ASN Bawaslu memiliki posisi strategis sebagai penggerak perubahan dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Tantangan demokrasi yang semakin kompleks menuntut pemuda ASN untuk tidak terjebak dalam pola kerja yang monoton dan administratif semata, tetapi mampu menghadirkan gagasan baru, memanfaatkan teknologi digital, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan tata kelola kelembagaan. Semangat muda harus tercermin dalam keberanian menyampaikan gagasan konstruktif, kemampuan menyelesaikan masalah, dan kesediaan untuk terus belajar. Dengan berpegang pada nilai dasar ASN BerAKHLAK, pemuda Bawaslu dapat menjadi teladan dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

        Lebih jauh, pengabdian pemuda sebagai ASN Bawaslu tidak hanya berkaitan dengan keberhasilan penyelenggaraan tahapan pengawasan pemilu, tetapi juga dengan upaya menumbuhkan kesadaran demokrasi di tengah masyarakat. Pemuda ASN harus mampu menjadi fasilitator  antara institusi pengawas pemilu dan generasi muda lainnya melalui edukasi politik, pengawasan partisipatif, pemanfaatan media digital, serta penyebaran informasi yang benar mengenai kepemiluan. Di tengah tantangan politik uang, penyebaran hoaks, politisasi identitas, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi, pemuda Bawaslu dituntut untuk hadir sebagai bagian dari solusi. Netralitas, keteladanan, dan profesionalisme harus menjadi prinsip yang dijaga, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu tumbuh bukan hanya melalui kata-kata, melainkan melalui tindakan nyata.

Penulis : Nuzri Isla

Editor : Khairil F. munandar