Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Perkuat Sinergitas Dalam Bentuk MoU Dengan Penyandang Disabilitas

Bawaslu Luwu

Luwu - Bawaslu Luwu dan PPDI perkuat sinergitas untuk pengawasan pemilu. Sinergitas ini dilakukan dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu Luwu dan PPDI Luwu, Senin, 12 Oktober 2026.

Ketua Bawaslu Luwu Irpan dalam keguatan ini menjelaskan bahwa hak politik adalah hak konstitusional setiap warga negara. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memilih, memperoleh informasi kepemiluan, berpartisipasi dalam proses demokrasi, serta menyampaikan aspirasi dan mengawasi jalannya pemilu.

"Kita harus memahami hak politik juga dimiliki oleh penyandang disabilitas yang merupakan hak konstitusional sebagai warga negara" kata Irpan.

Karena itu, penyelenggaraan pemilu harus terus didorong agar semakin inklusif, ramah disabilitas, dan bebas dari berbagai bentuk diskriminasi maupun hambatan yg Membatasi Partisipasi Politik.


Kita ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas bukan hanya menjadi objek dalam penyelenggaraan pemilu, melainkan menjadi subjek yang aktif, memiliki suara, menyampaikan aspirasi, dan turut menjaga kualitas demokrasi. Karena demokrasi yang sesungguhnya adalah demokrasi yang tidak meninggalkan siapa pun.

"Para penyandang disabilitas harus menjadi subjek yang aktif dalam pemilu untuk menjaga kualitas demokrasi" kata Irpan menjelaskan.

Bahtiar selaku ketua lembaga Perhimpunan Penyandang Disabiltlitas Indonesia (PPDI) Luwu menyatakan menyambut baik sinergitas PPDI dan Bawaslu Luwu dalam bentuk MoU. Kedepannya akan ditindaklanjuti dalam berbagai kegiatan dan kerjasama antaral lembaga.

"Masih terdapat banyak hal yang harus dibenahi terkhusus bagi penyandang disabilitas. Kami menyambut baik MoU ini berharap memberi ruang bagi semua penyandang disabilitas untuk terlibat aktif dalam proses demokrasi," kata Bahtiar.

Bahtiar menambahkan sejak terbentuk PPDI Luwu, Bawaslu Luwu telah memberikan sumbangsi yang cukup besar dengan beberapa kali melibatkan penyandang disabilitas pada beberapa kegiatan. Hingga penyandang disabilitas semakin memahamk seperti apa demokrasi tersebut.

"Saat pembentukan PPDI Luwu Bawaslu telah memberikan sumbangsi, termasuk melibatkan penyandang disabilitas dalam beberapa kegiatan" ungkap Bahtiar.

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan bahwa dalam pemuktahiran data pemilih tetap menjadi prioritas bagi PPDI, termasuk bagaimana dalam proses pemungutan suara agar penyandandabg disabilitas tetap menjadi prioritas. Hal lain yang juga penting pendidikan demokrasi secara berkelanjutan.

Sementara itu Irpan juga menambahkan, Bawaslu Luwu sekalipun tidak dalam masa tahapan pemilu dan pemilihan tetap melakukan pengawasan utamanya pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Harapannya jika terdapat penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum masuk dalam daftar pemilih PPDI dapat mengkoordinasikan ke Bawaslu Luwu untuk dapat dikoordinasikan kepada KPU.

"Bawaslu Luwu sekalipun tidak masa tahapan tetap membuka ruang untuk aduan masyarakat. Seperti terkait daftar pemilih. Jika terdapat penyandang disabilitas belum terdaftar tapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, hal itu bisa dikoordinasikan ke Bawaslu Luwu," kata Irpan menjelaskan.

Untuk diketahui pada Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III terdapat 2581 pemilih penyandang disabilitas. Dengan pembagian; disabilitas fisik: 1.203, intelektual: 144, mental: 487, sensorik wicara: 314, sensorik rungu: 185, dan sensorik netra: 248.

Penulis: Acep Crissandi

Dokumetasi: Muh. Rifaldi