Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Kawal Pemutakhiran Data Pemilih, 286.320 Pemilih Ditetapkan pada Triwulan III 2026

Dokumentasi Kegiatan rapat

Luwu, 29 September 2026 – Bawaslu Kabupaten Luwu menyampaikan hasil pengawasan dan uji petik terhadap data pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Luwu, Selasa (29/9/2026).

Dalam rapat pleno tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, Wahyu Derajat, menyampaikan sejumlah hasil pencermatan Bawaslu terhadap proses pemutakhiran data pemilih, khususnya terkait data warga yang telah meninggal dunia.

Wahyu menyampaikan, Bawaslu sebelumnya telah melakukan uji petik di sejumlah wilayah di Kabupaten Luwu, di antaranya Kecamatan Belopa dan Kecamatan Belopa Utara, yang mencakup beberapa desa.

Berdasarkan hasil uji petik tersebut, Bawaslu menemukan adanya kondisi di lapangan yang perlu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih, khususnya berkaitan dengan informasi mengenai warga yang telah meninggal dunia.

“Hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu di lapangan perlu menjadi bahan pencermatan bersama. Kami mendorong agar KPU melakukan pengecekan dan pemetaan terhadap data pemilih, khususnya data warga yang telah meninggal dunia, sehingga data yang ditetapkan dapat sesuai dengan kondisi faktual,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan membutuhkan pencermatan secara terus-menerus karena kondisi kependudukan masyarakat dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu.

Selain data warga meninggal dunia, Bawaslu juga mendorong penguatan koordinasi antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, serta instansi terkait yang memiliki data kependudukan.

“Koordinasi lintas instansi sangat penting. Ketika terdapat perubahan data kependudukan di tingkat desa atau kelurahan, informasi tersebut perlu disampaikan dan ditindaklanjuti sehingga proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan secara akurat dan berkelanjutan,” jelasnya.

suasana rapat

KPU Tetapkan 286.320 Pemilih

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Luwu menetapkan hasil Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 melalui Keputusan KPU Kabupaten Luwu Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih Kabupaten Luwu tercatat sebanyak 286.320 pemilih, terdiri atas 142.716 pemilih laki-laki dan 143.604 pemilih perempuan yang tersebar di 22 kecamatan dan 227 desa/kelurahan.

Jumlah tersebut mengalami perubahan dibandingkan rekapitulasi Triwulan II Tahun 2026. KPU mencatat terdapat 5.313 pemilih baru dan 3.323 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga jumlah pemilih mengalami peningkatan sebanyak 1.990 pemilih atau 0,70 persen.

Selain itu, terdapat 2.341 data pemilih yang mengalami perbaikan elemen data.

KPU juga mencatat sebanyak 2.581 pemilih penyandang disabilitas yang tersebar dalam enam kategori disabilitas.

Bawaslu Dorong Pemutakhiran Berbasis Data Faktual

Bawaslu Kabupaten Luwu menilai pencermatan dan pengawasan secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih tetap mutakhir.

Hasil uji petik di lapangan menjadi salah satu bahan pengawasan Bawaslu untuk melihat kesesuaian antara data yang tercatat dalam daftar pemilih dengan kondisi faktual masyarakat.

Dalam forum pleno, Bawaslu juga menyampaikan pentingnya mekanisme penyampaian informasi perubahan data kependudukan dari tingkat desa dan kelurahan kepada instansi terkait. Hal tersebut diperlukan agar setiap perubahan status kependudukan dapat segera dicermati dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Rapat pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya unsur TNI dan Polri, Pengadilan Negeri Belopa, Pengadilan Agama Belopa, Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Sulawesi Selatan, serta Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Luwu.

Bawaslu Kabupaten Luwu akan terus melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, termasuk melalui pencermatan data, koordinasi dengan pemangku kepentingan, dan uji petik di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memastikan hak konstitusional masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetap terlindungi.

Penulis dan Foto: Aldhy