Tahapan Kampanye Berjalan, Bawaslu Luwu Ingatkan Pejabat Daerah Patuhi Peraturan
|
Luwu - Memasuki hari ketiga tahapan kampanye (27/9), Ketua Bawaslu Luwu, Irpan mengingatkan kepada pejabat daerah termasuk Anggota DPRD untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan sekaitan dengan jalannya tahapan kampanye Pilkada di wilayah Kabupaten Luwu. Ini untuk menjaga netralitas dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan, sehingga tidak ada pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi hasil Pilkada.
Irpan mengungkapkan, Anggota DPRD yang ingin turut serta dalam kampanye agar melakukan pengajuan permohonan izin cuti di luar tanggungan negara. Penegasan ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kampanye, Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah yang ingin ikut serta dalam kampanye wajib mengajukan izin terlebih dahulu.
"Pengajuan izin cuti harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD. Hal ini dimaksudkan agar semua pihak terlibat dalam pelaksanaan pemilihan ini menyadari dan mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, pihak-pihak ini juga dilarang menggunakan fasilitas jabatan.".imbuhnya.
Sekaitan dengan itu, pada 26 September Bawaslu Luwu juga telah mengeluarkan imbauan tentang Pengajuan izin kampanye bagi pejabat daerah/Anggota DPRD Kabupaten Luwu pada Pemilihan Tahun 2024. Jajaran Bawaslu Luwu dalam hal ini juga aktif melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Zubaedah HM.