Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kualitas Layanan Hukum, Bawaslu Kabupaten Luwu Gelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum

Bawaslu Luwu

Luwu – Bawaslu Kabupaten Luwu menggelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta kualitas layanan hukum di lingkup sekretariat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (18/12) dan diikuti oleh jajaran pimpinan serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu.

Rapat tersebut juga menghadirkan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma, yang mengikuti kegiatan secara daring. Dalam penyampaiannya, ia menegaskan bahwa bagi Bawaslu tidak dikenal istilah masa nontahapan, sebab fungsi pengawasan tetap berjalan setiap tahun. Pengawasan tersebut antara lain dilakukan terhadap KPU dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta pemutakhiran data partai politik.

Bawaslu Luwu

Lebih lanjut, Andarias Duma menekankan pentingnya kesiapan jajaran Bawaslu dalam memahami aspek hukum pengawasan, mengingat dinamika kepemiluan yang terus berlangsung meskipun berada di luar tahapan utama pemilu. Menurutnya, penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi kunci agar pengawasan dapat dilaksanakan secara optimal dan berkesinambungan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Luwu, Asriani, menyampaikan pentingnya pengelolaan Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Ia mengingatkan agar setiap LHP yang telah disusun segera dikoordinasikan kepada pengampuh atau penanggung jawab divisi untuk dilakukan analisis. Hal tersebut penting agar laporan tidak hanya tersimpan sebagai arsip, tetapi benar-benar dikaji untuk melihat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Luwu, Wahyu Derajat, menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas staf akan dilakukan melalui pemberian kasus yang berbeda-beda kepada masing-masing staf. Kasus tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengawasan dan direviu bersama, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan hukum dan profesionalitas kerja di lingkungan Bawaslu Kabupaten Luwu.