Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Data Pemilih, Bawaslu Luwu dan KPU Luwu Koordinasi Terkait PDPB

Bawaslu Luwu

KPU Kabupaten Luwu kembali melakukan koordinasi tentang Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor Bawaslu Kabupaten Luwu. Hal ini bertujuan untuk menindaklanjuti akurasi sejumlah data pamilih pada Pleno Pemuktahiran Daftar Pemilih Triwulan ke II, Senin, 28 Juli 2025.

Pada kegiatan ini pihak KPU Kabupaten Luwu mengkoordinasikan dua kategori pemilih yang menjadi tanggapan Bawaslu dalam rapat pleno. Adapun data pemilih tersebut adalah Data Pemilih Tidak Ditemui/ Dikenal pada Pilkada 2024 dan Data Pemilih Tambahan.

Harianto Kadiv. Data dan Perencanaan KPU Kabupaten Luwu dalam pertemuan ini menjelaskan. Persoalan pemilih yang tidak ditemui dan pemilih tambahan mesih menjadi fokus KPU Kabupaten Luwu. Hal ini merupakan masukan dari Bawaslu pada Pleno Triwulan ke II.

Dalam prosesnya terhadap 2 jenis pemilih ini, dilakukan sinkronisasi dengan beberapa sumber data kependudukan seperti Data Kemendagri, DPT Pimilihan 2024, termasuk pengecekan melalui aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Berdasarkan masukan Bawaslu pada Pleno sebelumnya kami menelusuri dan mencermati data data pemilih tersebut, hasil dari proses sinkronisasi ini kami koordinasikan agar kiranya menjadi bahan diskusi bersama terkait data pemilih yang akan diplenokan pada Pleno selanjutnya. Tentunya kita juga perlu ada masukan dan saran dari Bawaslu”, ungkap Harianto.

Koordiv. HPPH Bawasu Kabupaten Luwu Wahyu Derajat menjelaskan, Pilkada 2024 telah berlalu lebih dari setengah tahun, sebagai upaya untuk melahirkan data pemilih yang akurat maka PDPB menjadi salahsatu langkah yang baik agar berbagi masalah dalam daftar pemilih bisa terselesaikan. Disamping itu pada tahapan Pemilu selanjutnya data pemilih merupakan data yang lebih akurat, muktahir dan konprehensif.

“Pilkada sudah lewat lebih dari setengah tahun namun dalam ha daftar pemilih kita masih menemukan sejumlah hal yang harus diperjelas oleh KPU, seperti tentang pemilih yang tidak ditemui dan pemilih tambahan. Kita berharap adanya proses pemuktahiran data pemilih berkelanjutan dan koordinasi koordinasi seperti ini dapat melahirkan data pemilih yang lebih baik dari Tahapan sebelumnya” kata Wahyu menjelaskan.

Sebagaimana diketahui hasil pengawasan dan koordinasi pada pemuktahiran daftar pemilih pada pemilihan 2024 jajaran Bawaslu menemukan 146 pemilih yang tak dapat ditemui. Sementara pada hasil pemilihan 2024 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati terdapat 1.116 pemilih tambahan.

Wahyu Derajat kembali menjelaskan 146 pemilih yang tak dapat ditemui kita perlu mengetahui seperti apa kondisinya saat ini, karena data pemilih seperti kondisi penduduk pada umumnya senantiasa mengalami perubahan. Demikian halnya dengan pemilih tambahan pada pemilihan 2024, sebagaimana diketahui merupakan pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS dengan menggunakan KTP-El tanpa C-Pemberitahuan.

“Sebagai bagian dari pengawasan Bawaslu kita perlu mengetahui kondisi dua jenis pemilih tersebut, hingga tidak melahirkan masalah pada tahapan pemilihan selanjutnya,” kata Wahyu.

Penulis : Acep Crissandi