Lompat ke isi utama

Berita

Peran Perempuan Mendidik dan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Bawaslu Luwu

Oleh: Deby Janet (Alumni P2P/SKPP)

Pemilu adalah pesta terbesar dalam sejarah Bangsa Indonesia karena kita menganut sistem demokrasi dimana semua warga Negara berhak memilih dan dipilih sesuai aturan kepemiluan. Hal yang sangat ditunggu-tunggu bukan sebagai ajang panen, ajang adu kekuatan, ajang politik identitas, atau pun ajang memuaskan hasrat negative. Pemilu yang akan diselenggarakan tanggal 14 Februari 2024 mendatang seolah sudah memberikan makna bagaimana bisa menciptakan atau mengawal pemilu penuh kasih, tetapi bagaimana bisa menjadikan pemilu sebagai awal penentuan nasib rakyat menjadi lebih baik selama satu periode kedepan dan berkelanjutan.

 

Kesadaran masyarakat tentang pentingnya tetap menjaga esensi dari demokrasi 
terbilang minim dengan menodai segala kesucian demokrasi dengan membawa kasus money politik menjadi urutan paling besar muncul dan seolah mentradisi dimasyarakat dalam kata lain seolah demokrasi adalah memanen sekali 5tahun dengan demikian bisa dikatakan mental kita mengalami kerapuhan yang sangat parah, olehnya itu keterlibatan semua elemen dibangsa ini sangat dibutuhkan utamanya pendidik yang berada dilingkungan pendidikan formal maupun non-formal disemua tingkatan agar penanaman nilai-nilai moralitas tetap berkesinambungan dalam pembentukan karakter yang berintegritas bagi generasi bangsa.

 

Perempuan dianggap memiliki peran baik dalam menghadapi kondisi buruk pesta demokrasi. Perempuan memiliki suara kurang lebih sepuluh persen lebih besar dari pada laki-laki jika dilihat dari segi jumlahnya, bukan hanya dari segi kuantitas, 
tetapi perempuan bisa menghasilkan hal yang berkulitas dari sisi demokrasi, sebagai 
perannya bisa mendidik dalam satu rumah tangga sangat mungkin bisa menjadi pedang mencegah berbagai hal pelanggaran dalam demokrasi.

 

Dengan memberikan edukasi kepada penerus bangsa atau kaum muda sejak dini tentang pentingnya demokrasi yang bersih dan bersama-sama mengawasi agar demokrasi berjalan sesuai koridor dan sesuai aturan. Perempuan memiliki pengaruh besar dalam pengawasan lagi-lagi bukan dilihat dari sisi kuantitasnya, tetapi kulaitas dan kuantitas sangat bisa menjadi figur.

 

Perlu jadi perhatian khusus bagi seluruh masyarakat Indonesia, bahwa pengawasan pesta demokrasi bukan hanya dibebankan pada Badan Pengawasan Pemilu ( Bawaslu) saja, tetapi menjadi kewajiban kita seluruh masyarakat karena menciptakan asa-asas pemilu Luber dan Jurdil. Kesalahan pemahaman ini terdengar sangat gampang tetapi beban yang sungguh luar biasa, karena kesadaran masyarakat tentang menjadi pengawas minimal bagi dirinya sendiri masih sangat minim bahkan tidak ada, dengan masih adanya kasus money politik, serta pelanggaran-pelanggaran lainnya yang bisa berkaca dan berpresepsi bahwa kesadaran memang bisa dianggap tidak ada. Jika kita berani berintegritas sebagai masyarakat menolak money politik dan masalah-masalah yang bisa memicu rusaknya demokrasi, maka kita bisa 
mengangkat bendera kemenangan masyarakat untuk 5 tahun yang lebih baik.

 

Harus berani meneriakkan kata indah “ Tolak money politik untuk perbaikan nasib bangsa ini menjadi lebih baik”, jangan ada umpama madu yang dibuang ketika ada kesempatan yang selalu terbuka dan selalu ada kesempatan untuk menjadi kendaraan menuju demokrasi yang tercoreng. Perempuan bisa mengawasi dirinya 
sendiri dan orang-orang disekelilingnya dalam hal pesta demokrasi yang penuh kasih tanpa iming-iming. Melihat peran perempuan dalam penggunaan media pun sangat bermanfaat jika diberikan beban pengawasan dan diberikan edukasi lebih terkait peran sebagai warga Negara yang cinta akan demokrasi. Walau esensi perempuan dan laki-laki bernilai sama, tetapi harus pervaya bahwa semua makhluk memiliki keistimewaannya masing-masing, jika jalan beriringan dan bersatu maka, hal yang selalu dianggap mustahil pasti akan menjadi gebrakan baru dan menjadi sejarah baru untuk Negara Indonesia yang lebih baik.


Dengan diberikan kesempatan perempuan terlibat dalam pemilu dengan memperhatikan keterlibatannya sebagaimana termaktub dalam UU No.12/2003 yang mulai direalisasikan para era reformasi pemilu tahun 2004 menjadi batu loncatan yang memang luar biasa, dengan memperhatikan peran perempuan tidak hanya sebagai peran mendidik tetapi secara tidak langsung bisa mengawasi dirinya sendiri untuk menjadi cerminana kaum muda. Mendidik dan pengawasan adalah tindakan yang berkesinambungan karena perlu mendidik sebelum mengawasi. Artinya pemahaman yang sebenarnya perlu untuk disampaikan kepada masyarakat secara menyuluruh dan penuh kesadaran bahwa 1suara untuk 5 tahun yang lebih baik dan ciptakan pemilu yang lebih berkualitas.