Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Konsolidasi Demokrasi Melalui Sinergi Bawaslu dan Kesbangpol Kabupaten Luwu

sqwe

pertemuan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Luwu

Belopa, Bawaslu Kabupaten Luwu melaksanakan pertemuan koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Luwu sebagai bagian dari upaya penguatan konsolidasi demokrasi di luar tahapan Pemilu.(3 Februari 2026)

Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Instruksi tersebut menekankan pentingnya memperkuat kemitraan pengawasan Pemilu dengan masyarakat sipil serta para pemangku kepentingan guna mewujudkan Pemilu yang partisipatif, jujur, dan adil.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah masukan terkait pengawasan Pemilu, khususnya perlunya keterlibatan aktif berbagai unsur masyarakat dalam mendukung fungsi pengawasan. Kesbangpol Kabupaten Luwu juga menyampaikan rencana dan pengalaman kegiatan kerja sama lintas pemangku kepentingan, termasuk dengan partai politik dan lembaga kepemudaan, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas politik dan kualitas demokrasi di daerah.

foto bersama

Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, Asriani Baharuddin, menyampaikan pentingnya penyusunan dan pendokumentasian catatan-catatan strategis terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.

Sekertaris Kesbangpol Kabupaten Luwu, Yusriadi Runi, menyambut baik silaturahmi dan koordinasi tersebut. Ia menegaskan bahwa sinergi antara Bawaslu dan Kesbangpol merupakan langkah strategis dalam memperkuat demokrasi lokal.

Lebih lanjut, Yusriadi Runi mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat kompleksitas tersendiri dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ASN pada konteks kepemiluan. 

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif serta koordinasi yang intensif antar lembaga agar prinsip netralitas ASN tetap terjaga tanpa menghambat efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan.

Penulis : Khairil Febri Munandar

Foto: Muh. Miftah Khaer