Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Bawaslu Sebagai Langkah Mencegah Kecurangan Pemilu

ilustrasi

Gambar Ilustrasi

Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.Pemilu dilakukan guna memilih pemimpin, baik itu dari tingkat presiden sampai pada tingkat desa.Hal ini di maksudkan agar masyarakat bisa menentukan pemimpin mereka secara langsung,diIndonesia sendiri telah beberapa kali diadakan pemilu,peraturan perundang-undangan Indonesia mengatur 5 tahun sekali peralihan kekuasaan dan di laksanakan pemilu untuk memilih pemimpin yang baru.

          Namun.dalam pelaksanaannya seringkali kita menemui fenomena di mana pemilihan yang di selenggarakan tidak sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang telah di tetapkan,akibatnya seringkali terjadi konflik atau sengketa pemilu disetiap penyelenggaraan pemilu,ini tentu bukan hal yang kita inginkan,sehingga perlu langkah konkrit untuk menyelesaikan persoalan tersebut,sebuah langkah telah dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi hal tersebut dengan membuat Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) hal ini dimaksudkan agar pemilu berjalan kondusif dan meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak sesuai aturan perundang-undangan pemilu yang telah di tetapkan.

          Dalam menanggapi persoalan khususnya dalam pemilihan pemimpin diIndonesia tentu di harapkan semua kalangan bisa berkontribusi dan andil dalam hal tersebut,karena masa depan bangsa di tentukan oleh pemimpin sehingga pengawasan pemilu perlu di perketat demi menghasilkan pemimpin yang sesuai dan murni pilihan masyarakat,tidak lagi ada campur tangan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin mencederai nilai-nilai pemiliha yang digaungkan pemerintah yaitu langsung,umum,bersih,rahasia,jujur dan adil.

          Dalam proses pemilihan Indonesia terdapat banyak cela pihak untuk melakukan berbagai langkah kecurangan,hal ini yang sedari awal mesti kita sadari dan cegah agar segala bentuk tindakan kecurangan tidak dapat di lakukan,kita mesti belajar dari pengalaman pemilihan terdahulu dimana sering terjadi sengketa pemilu di Mahkamah Kosntitusi,hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap penyelenggaran pemilu. 

          Jumlah penduduk yang banyak dan bentuk geografis Indonesia salah satu hal yang mempengaruhi kecurangan dapat terjadi di Indonesia,pengiriman hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu yang lambat menjadi satu dari banyaknya celah untuk melakukan kecurangan,hal ini terjadi karena terkadang logistic yang tidak sampai di tujuan dan beberapa faktor lainnya,tentu kita tidak mengharapkan hal tersebut terjadi,namun kenyataannya di beberapa wilayah terpencil diIndonesia kerap kali terjadi.

          Metode pemilihan secara online seperti yang di terapkan di beberapa negara di dunia merupakan salah satu langkah untuk mengatasi persoalan jarak di wilayah terpencil diIndonesia,pemilihan secara online juga menghemat biaya atau anggaran pemilihan,namun hal itu belum mampu di terapkan dalam penyelenggaraan pemilu diIndonesia di karenakan masih terdapat beberapa wilayah yang belum memiliki jaringan internet yang memadai.

          Melirik dari maraknya kasus kecurangan pemilu diIndonesia maka pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu mesti ditingkatkan,pemerintah mesti jeli melihat setiap peluang kecurangan yang bisa terjadi sehingga tidak ada peluang bagi para pelaku yang ingin mencederai penyelenggaraan pemilu untuk melakukan aksinya.

          Dalam proses pelaksanaan pemilu diIndonesia banyak dari masyarakat yang belum paham betul tata cara dan proses penyelenggaraan pemilu,sehingga penting bagi pemerintah dalam hal ini Bawaslu memberikan sosialisasi tentang edukasi pemilihan yang sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam undang-undang,hal ini di maksudkan agar tidak terjadi kecurangan atau hal-hal lain yang sering terjadi dalam proses pemilihan diIndonesia.Harapan kita semua pemilihan di Indonesia berjalan sesuai undang-undang yang berlaku tidak ada lagi kecurangan yang terjadi sehingga memunculkan pemimpin yang sesuai dengan pilihan rakyat.   

Ditulis Oleh : Yougi Yusman (Alumni Peserta P2P Kabupaten Luwu)