Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu sarana mematangkan Demokrasi

Bawaslu Luwu

Menyelenggarakan pilkada serentak 2024 menjadi pengalaman penting sebelum kita sampai pada Pemilu Nasional Serentak tahun 2029.Untuk itu, menyiapkan setiap momen demokrasi itu sebaik-baiknya. Pengalaman melaksanakan Pemiu dan  Pilkada serentak tahun 2024 ini  merupakan  rujukan dalam Pemilihan serentak berikutnya serta untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu Nasional Serentak di Tahun 2029. Indonesia memiliki peluang untuk mematangkan demokrasi dengan menjalankan pemilu demokratis di 2024 dan 2029. “Sehingga nanti total di 2029, kita akan berhasil melaksankan pemilu dan pemilihan demokratik secara  berturut-turut yang diharapkan kedepan akan mematangkan arah jalan demokrasi Indonesia.

Demi mematangkan jalan Demokrasi saat ini  mulai  dipikirkan untuk memperkuat pelaksanaan  pemilu dan pemilihan. Dengan mendorong ruang dialog partisipasi publik yang terbuka lebar sehingga nanti diharapkan pemilu bagian dari kematangan demokrasi ,terfokus pada hal-hal yang perlu dipikirkan sebagai upaya mencegah tantangan demokrasi, antara lain sistem pemilu, budaya politik, dan kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu.

 

Pengawasan partisipatif

Proses Pemilu sebagai Ihktiar untuk melaksanakan kehendak yang didasari perhatian luhur bagi terciptanya pelaksanaan Pemilu yang jauh lebih berkualitas. Injeksi energy yang ingin dimasukkan kedalam pengawasan Pemilu, selain untuk mendorong terwujudnya pelaksanaan Pemilu yang berkualitas pada sisi teknis, juga merupakan bagian penting keberlangsungan proses demokratisasi. Pengawasan Pemilu merupakan langkah langkah strategis dan sebagai  proses yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk mewujudkan proses demokratisasi yang hakiki. Dari berbagai pengalaman baik pada masa orde baru  Pemilu yang dijalankan tanpa mekanisme dan iklim pengawasan yang bebas dan mandiri, mengakibatkan penyelenggaraan pemilu rentan praktek praktek kecurangan.

Bagian penting dari proses demokrasi adalah peran serta masyarakat sebagai pemilih sekaligus subjek dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Idealnya tidak sekedar menggunakan hak pilih, namun berpartisipasi aktif mengawasi jalannya Pemilu, termasuk memastikan pelaksanaannya berlangsung sesuai dengan aturan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan partisipatif adalah keikutsertaan atau pelibatan semua elemen masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Pengawasan partisipatif dilakukan di ruang privat oleh rakyat selaku pemilik kedaulatan tertinggi suatu negara demokrasi. Seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 448 ayat (3) menjelaskan bentuk partisipasi masyarakat mencangkupi: (1) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu; (2) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu; (3) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan (4) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib.
Ketentuan sebagaimana termaktub dalam Undang Undang tentang Pemilu diatas memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan serta menyampaikan hasil pemantauanan pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu secara berjenjang,disampaikan langsung kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keterlibatan masyarakat tersebut bersifat suka rela. Laporan pengawasan tersebut harus memenuhi syarat 5 W tambah 1 H (who, why, where, what,when),Yakni siapa yang melakukan, mengapa, di mana terjadinya,pelanggarannya seperti apa, kapan terjadinya, dan 1 H (how) bagaimana kronologis kejadiannya. Pelibatan masyarakat dimaksudkan meredam konflik atas kepercayaan terhadap  proses dan hasil Pemilu berintegritas sekaligus meningkatkan legitimasi kepemimpinan politik.


Pelaksanaan pengawasan selain dilakukan Bawaslu terdapat organisasi masyarakat sipil di masyarakat yang terlibat dalam pengawasan yaitu yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat atau CSO (Civil Society Organization).Kehadiran institusi pengawas di atas dalam praktiknya belum dapat mengatasi berbagai pelanggaran baik administrasi maupun pidana yang dilakukan oleh peserta pemilu baik kontestasi pada Pemiilihan. Hal tersebut memberi indikator, pengawasan yang dilakukan selama ini belumlah efektif. Kemunculan gagasan pengawasan secara partisipatif dimaksudkan untuk mengambil tindakan pencegahan dan mengurangi jumlah pelanggaran,karena dengan banyak lembaga independen atau masyarakat yang terlibat dalam pemantauan dan pengawasan, maka proses Pemilu ataupun Pilkada akan berproses lebih jujur, adil, dan berintegritas pada akhirnya bermuara pada  pemimpin bertegritas yang benar-benar memiliki komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Menurut Samuel P. Huntington mendefinisikan partisipasi politik sebagai aktifitas warga bangsa dalam bertindak sebagai pribadi-pribadi yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi dapat bersifat individual atau kolektif,tindakan terorganisir atau spontan, mantap atau sporadik, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal,efektif atau tidak efektif (Budihardjo, 2007: 368). Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik yaitu dengan jalan memilih pemimpin negara secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy).

Kegiatan partisipasi masyarakat yang dapat dilakukan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada. Dengan demikian keterlibatan masyarakat tidak sekedar hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun juga terlibat aktif melakukan pengawasan terhadap kecurangan Pemilu dan berkemauan untuk melaporkannya kepada pengawas Pemilu. Ada tiga  partisipasi masyarakat yaitu: (a) Meningkatkan minat dan kepedulian warga negara terhadap penyelenggaraan pemilu serta pengetahuan serta informasi tentang proses penyelenggaraan pemilu. Bentuk partisipasi antara lain sosialisasi pengawasan pemilu, pendidikan pemilih dalam pengawasan serta penguatan sarana dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu; (b) Meningkatkan legitimasi Pemilu. Bentuk partisipasi antara lain memilih calon dan pasangan calon, membahas rencana visi, misi, dan program partai dalam Pemilu serta mengajak dan mengorganisasi diskusi visi  politik dengan peserta Pemilu; dan (c) Menjamin Pemilu yang jujur dan adil. Bentuk partisipasi antara lain pemantauan dan pengawasan serta pelaksanaan penghitungan cepat atas hasil pemungutan suara di TPS .

Pembahasan tentang strategi peningkatan partisipasi  masyarakat, khususnya dalam hal pengawasan dan pemantauan Pemilu, terdapat tiga hal penting  ruang yang meski disipakan yakni  membuka ruang kesempatan, mendorong kemauan dan peningkatan kapasitas. Keikutsertaan masyarakat dalam tahapan Pemilu langkah ini hanya akan terjadi jika mereka ada pelibatan dalam kegiatan di dalamnya. Selain kemauan perlu dilakukan upaya peningkatan  kemampuan masyarakat agar dapat melaksanakan peran dan kedudukannya sebagai pengawas. Tata letak tugas pemerintah dan penyelenggara Pemilu adalah memberikan kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk terlibat secara prof aktif nyata dalam penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya dengan mengorganisir gerakan sadar pengawasan kedalam kelompok kelompok kecil mulai mengembangkan strategi kewilayahan pengawasan sebagai model pengawasan partisipatif di seluruh Kelurahan dan Desa.

Penulis : Nuzri Isla