Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan PPID dalam Pemenuhan Keterbukaan Informasi Publik
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu berkomitmen meningkatkan transparansi dan kualitas layanan informasi publik. Hal itersebut ditekankan dalam pertemuan evaluasi kinerja pengelolaan informasi yang dihadiri oleh Ketua Irpan selaku Pembina PPID,Wahyu derajat selaku tim pertimbangan PPID dan dalam hal ini Nuzri Isla selaku atasan PPID,turut mendampingi Taufik rizal Pejabat PPID serta jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu. (23/07/2025) dengan agenda Monitoring dan evaluasi pengelolaan PPID Bawaslu Luwu. Kegiatan Monitoring ini dimaksudkan untuk memasktikan setiap proses layanan informasi publik dapat di penuhi dalam bentuk pemberian layanan pemohon informasi public dan melakukan evaluasi dari persfektif layanan.
Kita saat ini berada di era revolusi industry 4.0,yang ditandai dengan perkembangan luar biasa kemampuannya kian hebat karena di akses Bernama internet. khususnyadi bidangt eknologi informasi dan komunikasi dapat memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat luas secara cepat, mudah,danakurat.Ketersediaaninformasi publik juga menjadi salah satu faktor krusial dalam membantu Pemerintah dalam melaksanakan tata kelola Pemerintahan yang baik. Keterbukaan informasi bagi masyarakat tidak dapat dibatasi dan dihindari karena Indonesia telah memasuki era informasi dalam ranah proses demokratisasi, semua lembaga Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi secara terbuka.Salah satunya yang mengimplementasikan prinsip akses terbuka terhadap Informasi Publik ialah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Mengenai pelaksanaan layanan informasi secara terbuka, Bawaslu kabupaten Luwu telah mengeluarkan Keputusan Ketua Bawaslu Kab.luwu terkait dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kab.luwu PPID ialah Pejabat yang bertanggung jawab dalam bidang pendokumentasian, penyimpanan dan penyedia layanan informasi publik di BawasluProvinsi,BawasluKota/Kabupaten.
Hal ini didasari Undang-UndangNomor 14Tahun2008 yang mengenai Keterbukaan Informasi Publik(KIP).dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 yang berisikan Standarisasi Pelayanan InformasiPublik,serta dukungan kuat dari terbitnya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik pada Bawaslu Provinsi,Bawaslu Kabupaten/Kota.
Didalam PPID Bawaslu Kabupaten Luwu terdapat berbagai jenis informasi public seperti, secara berkala, setiap saat, serta-merta dan dikecualikan. Dengan adanya keterbukaan informasi public melalui PPID ini dapat mempermudah Masyarakat untuk mengetahui atau memperoleh informasi secara transparan.Namun, kenyataannyamasih terdapat beberapa kendala sehingga dalampengelolaan informasi yang ada belum dilaksanakan secara optimal.
Dari kendala yang ada seperti, masih terdapat rendahnya permohonan informasi dikarenakan kurangnya kegiatan sosialiasi yang dilakukan. Selain itu juga kurangnya kesadaran diri pada setiap unit pelayanan informasi dalam menyerahkan data dan informasi yang dikuasai berupa digitalisasi dengan baik dan tertatarapi kepada pihak PPID yang menimbulkan terhambatnya dalam pemutakhiran data dan peng-updatean pada website
Penulis : Nuzri Isla (Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Luwu)