Mengapa ASN harus Netral di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024
|
Pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Sebab ASN merupakan professional yang mengabdikan diri kepada negara.Di dalam peran mereka sebagai seorang profesional, PNS memperlakukan politisi dan partai politik berkedudukan setara dengan semua elemen masyarakat dan tidak memihak . Bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan,Alasan utama korps pegawai PNS/ASN harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2023 bahwa Aparatur Sipil Negara wajib menjaga netralitas.
Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ,jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu 2024. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 huruf n, yang berbunyi:
Perlu diberikan garis besar pemahaman bahwa larangan bagi ASN/PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah .
Korps PNS/ASN yang terlibat dalam politik praktis berisiko menurunkan standar pelayanan publik, bahkan bisa menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintah,. Kesadaran awal menumbuhkan spirit kesadaran tersebut bisa dibangun mulai dari penguatan kapasitas ASN yang unggul, tidak hanya dalam hal pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga dalam sikap dan mentalitas. Di sinilah peran penting pembinaan ASN untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja mereka. Agar PNS/ ASN bisa menjaga pelayanan publik tetap prima sepanjang Pilkada serentak 2024.
Sebagai pemberi layanan garda terdepan di area public dengan menjaga pelayanan publik tetap prima tanpa terpengaruh oleh dinamika politik merupakan wujud tanggung jawab negara kepada masyarakat.“Pelayanan publik yang prima memerlukan komitmen, upaya Bersama dengan sinergisitas hal itu menjadi tantangan bagi ASN yang berada di garis depan pelayanan, terutama di tengah kontestasi politik. Merupakan Pilihan bijak ASN/PNS menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 karena ketidak netralan ASN bisa berdampak pada kualitas pelayanan publik.