Lompat ke isi utama

Berita

Memahami Konsep Dasar Sasaran Kinerja Pegawai

Bawaslu Luwu

Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang ASN. Sasaran Kinerja Pegawai disusun sebagai suatu alat ataupun sarana untuk penilaian prestasi kerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP itu sendiri dan perilaku kerja Pegawai. Kinerja berasal dari kata Job Performance atau actual performance yang berarti prestasi kerja atau prestasi sesungguhnya yang dicapai oleh seseorang. Pengertian kinerja adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Kinerja adalah tingkat terhadapnya para pegawai mencapai persyaratan pekerjaan secara efisien dan efektif (Simamora, 2006:34).

kinerja pegawai merupakan prestasi kerja, yakni perbandingan antara hasil kerja yang dapat dilihat secara nyata dengan standar kerja yang telah ditetapkan organisasi.
Tahapan Penilaian
1.    Pengisian SKP (Surat Kinerja Pegawai): ASN mengisi SKP yang berisi target kinerja dan
indikator kinerja.
2.    Pengisian Realisasi SKP: ASN mengisi realisasi SKP yang berisi capaian kinerja dan bukti pendukung.
3.    Penilaian oleh Atasan: Atasan langsung melakukan penilaian terhadap capaian kinerja ASN berdasarkan SKP dan realisasi SKP.

Kinerja adalah penampilan hasil kerja personil maupun dalam suatu organisasi. Penampilan hasil karya tidak terbatas kepada personil yang memangku jabatan fungsional maupun struktural tetapi juga kepada keseluruhan jajaran personil di dalam organisasi.

Berdasarkan Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, disebutkan Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja ASN ber orientasi pada pelayanan,Parameter Penilaian
1.    Orientasi Pelayanan: Kemampuan ASN dalam memberikan pelayanan yang baik kepada
masyarakat.
2. Integritas: Kemampuan ASN dalam bekerja dengan jujur, transparan, dan akuntabel.
3. Komitmen: Kemampuan ASN dalam bekerja dengan disiplin, tanggung jawab, dan dedikasi.
4. Disiplin: Kemampuan ASN dalam bekerja dengan patuh pada peraturan dan prosedur.
5. Kerja Sama: Kemampuan ASN dalam bekerja sama dengan rekan kerja dan stakeholder.
6. Kepemimpinan: Kemampuan ASN dalam memimpin dan menggerakkan tim.


Penilaian Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil,meliputi Penilaian kinerja PNS juga mencakup penilaian perilaku kerja dan dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja. Aplikasi yang digunakan pada Aplikasi e-Kinerja. Pentingnya Penilaian Kinerja yang baik dapat memberikan umpan balik yang konstruktif  bagi pegawai  untuk meningkatkan kinerja mereka. Dengan penilaian kinerja yang transparan dan objektif juga dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan terkait pengembangan karir dan pemberian penghargaan. Sedangkan bagi PPPK, hasil penilaian kinerja dapat menjadi dasar untuk perpanjangan perjanjian kerja, dengan mempertimbangkan formasi jabatan dan kebutuhan organisasi.

Penulis : Nuzri Isla (Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Luwu)