Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Perbaikan Administrasi Bacalon, Bawaslu Luwu Beri Pengawasan Melekat

Awasi

Asriani Baharuddin (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu)

Luwu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu melakukan pengawasan melekat terhadap proses Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan calon pasangan Calon  Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Rabu(11/09/2024)

Pengawasan Langsung oleh Kordinator Divisi Penaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asriani Baharuddin, S.H., M.H. beserta staf sekretariat. Adapun pengawasan ini bertujuan untuk memastikan dokumen perbaikan persyaratan calon dilakukan penelitian terhadap kebenaran dokumen persyaratan calon yang diserahkan sesuai ketentuan sebagaimana dalam PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, serta Keputusan KPU Nomor 1229, hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU Kab. Luwu nantinya memberikan status apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. 

 

Penelitian Perbaikan administrasi persyaratan calon ini dilakukan karena pada tahapan penelitian administrasi sebelumnya oleh KPU Kab.Luwu ada beberapa dokumen persyaratan calon status BMS yang kemudian dilakukan perbaikan dokumen persyaratan calon oleh masing-masing LO di masa perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon di kantor KPU Kab. Luwu tanggal 7-8 September 2024.


Asriani menyampaikan bahwa selama proses tahapan pencalonan Bawaslu Kab. Luwu mengawasi secara melekat setiap sub-tahapan pada tahapan pencalonan Bupati dan wakil Bupati Luwu. Sementara itu, tahapan penelitian perbaikan persyaratan Administrasi Calon ini dimulai dari tanggal 6 hingga 14 September 2024 dan pengumuman hasil Penelitian Persyaratan administrasi calon oleh KPU tanggal 13-14 September 2024.

Penulis : Asriani Baharuddin

Editor : Zubaedah HM