Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Luwu Hadiri Rapat Persiapan PDPB Triwulan I Tahun 2026, Soroti Validitas Data Pemilih

Dokumentasi kegiatan

Luwu – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Luwu menghadiri rapat koordinasi persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Luwu.

Dalam rapat tersebut, berbagai kategori data pemilih menjadi pembahasan utama, mulai dari pemilih potensial baru, perubahan tanggal lahir, hingga ketidaksesuaian data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data dalam DP4. Dari hasil pengecekan, ditemukan 99 data pemilih yang belum valid dan akan diagendakan untuk penelusuran lebih lanjut.

Selain itu, perubahan nama pemilih juga menjadi perhatian. Sebagian besar perubahan terjadi akibat perbedaan ejaan atau penulisan nama dalam sistem, bukan perubahan identitas secara substansi. Kategori lain yang dibahas adalah perubahan status perkawinan, yang umumnya berubah dari belum menikah menjadi sudah menikah.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Luwu, Irpan, dalam tanggapannya menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antara penyelenggara pemilu dalam memastikan kualitas data pemilih. Ia menyebut bahwa Bawaslu tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam proses perbaikan data.

“Pada prinsipnya, kami di Bawaslu ingin memastikan bahwa seluruh data pemilih yang dihasilkan benar-benar valid dan akurat. Koordinasi dengan KPU serta instansi terkait harus terus diperkuat, karena permasalahan data ini sifatnya berulang dan perlu penanganan bersama,” ujar Irpan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Luwu, Wahyu Derajat, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H), menekankan pentingnya kolaborasi dan keterbukaan data antar lembaga.

Menurut Wahyu, Bawaslu hadir tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra diskusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan data pemilih di lapangan. Ia juga menyoroti pentingnya memastikan tindak lanjut atas hasil pengawasan sebelumnya, khususnya hasil pengawasan coktas (pencocokan dan penelitian) tahun 2025.

“Kami ingin memastikan bahwa hasil pengawasan coktas tahun 2025 yang telah kami sampaikan sebelumnya benar-benar sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Ini penting agar tidak terjadi pengulangan permasalahan yang sama, seperti data pemilih tidak memenuhi syarat, pemilih ganda, maupun pemilih yang belum terdaftar,” tegas Wahyu.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar data yang menjadi masukan Bawaslu pada triwulan sebelumnya, termasuk data pemilih meninggal dunia dan pemilih tidak dikenal, pada prinsipnya telah ditindaklanjuti dalam pemutakhiran data Triwulan I Tahun 2026. Namun demikian, Bawaslu tetap mendorong adanya verifikasi lanjutan untuk memastikan keakuratan data di lapangan.

Selain itu, Wahyu juga menekankan perlunya pelibatan pemerintah desa dan instansi terkait dalam proses verifikasi data, mengingat masih ditemukan kasus data pemilih yang tidak diperbarui, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat aktif, yang dalam beberapa kasus dipengaruhi oleh faktor administratif maupun kepentingan tertentu.

Rapat tersebut juga membahas batas waktu pelaksanaan PDPB Triwulan I yang dijadwalkan hingga akhir Maret 2026, dengan pleno penetapan direncanakan pada awal April. Para peserta sepakat untuk mempercepat proses pemutakhiran guna menghindari kendala teknis, termasuk potensi penutupan sistem menjelang batas akhir.

Menutup kegiatan, seluruh pihak berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan pengawasan demi menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan akuntabel sebagai fondasi pelaksanaan Pemilu 2029 yang lebih berkualitas.

Penulis dan Foto: M.Rifaldi Sabil