Bawaslu Luwu Hadiri Rapat PDPB Triwulan IV 2025, Wahyu Derajat Tekankan Validitas dan Integrasi Data Pemilih
|
Luwu — Bawaslu Kabupaten Luwu menghadiri Rapat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Luwu. Kehadiran Bawaslu dalam agenda ini diwakili oleh Anggota Bawaslu Luwu, Wahyu Derajat, sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih di luar tahapan pemilu.
Rapat yang digelar di Kantor KPU Luwu tersebut membahas perkembangan pemutakhiran data pemilih sepanjang Triwulan IV, termasuk data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perpindahan penduduk, dan perubahan elemen data kependudukan serta pemilih meninggal dunia. KPU Luwu juga memaparkan dinamika dan tantangan yang dihadapi dalam proses sinkronisasi data selama periode Oktober–Desember 2025.
Dalam forum itu, Wahyu Derajat menegaskan perhatian Bawaslu terhadap aspek akurasi dan integritas data pemilih. Ia menyatakan bahwa pemutakhiran data harus menggambarkan kondisi faktual masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan saat memasuki tahapan pemilu.
“Kami menekankan bahwa proses PDPB tidak boleh hanya bersifat administratif. Data pemilih harus benar-benar valid dan sesuai dengan fakta di lapangan, karena ini menjadi pondasi utama bagi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas,” ujar Wahyu Derajat.
Wahyu juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas instansi, terutama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Menurutnya, integrasi data kependudukan dengan data pemilih menjadi langkah kunci untuk meminimalisir potensi data tidak sinkron, termasuk terkait pemilih meninggal dunia, pemilih pindah domisili, dan penambahan pemilih pemula.
“Kami mendorong agar koordinasi antara KPU, Bawaslu, dan Disdukcapil semakin diperkuat. Setiap perubahan status kependudukan harus segera tercatat agar tidak ada selisih data saat memasuki tahapan pemilu,” tegasnya.
Selain itu, Wahyu Derajat menyampaikan bahwa Bawaslu Luwu akan terus menjalankan pengawasan melekat terhadap seluruh rangkaian proses PDPB, termasuk pengawasan terhadap mekanisme verifikasi, klarifikasi lapangan, hingga penerapan standar pemutakhiran data di tingkat kabupaten hingga desa.
“Bawaslu akan terus memberikan catatan dan rekomendasi apabila ditemukan ketidaksesuaian. Tujuan kami jelas: memastikan daftar pemilih yang valid, mutakhir, dan akuntabel bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui rapat ini, Bawaslu Luwu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas proses pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi. Sinergitas antar penyelenggara pemilu diharapkan dapat memastikan daftar pemilih di Kabupaten Luwu siap digunakan ketika tahapan pemilu berikutnya resmi dimulai.
Penulis dan Foto: Muh Rifaldi Sabil