Bawaslu Kabupaten Luwu Tinjau Ulang Layanan Informasi Publik Guna Meningkatkan Keterjangkauan Akses Bagi Masyarakat
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu melakukan evaluasi terhadap layanan informasi publik yang selama ini disediakan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan pengawasan pemilu.
Evaluasi ini mencerminkan komitmen Bawaslu Kabupaten Luwu untuk terus memperbaiki pelayanan publik serta memastikan transparansi dalam setiap prosesnya.
Ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan, S.H., M.H., dalam rapat usai diadakan sosialisasi via zoom mengenai Monev keterbukaan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang dipimpin Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Henri Dwi Prastowo.
Dalam rapat bersama Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu turut membersamai Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu, Nuzri Isla, ST., M.A.P., berpendapat hal yang serupa bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik bagi kabupaten kota tahun 2025 sangat penting bagi Badan Pengawas Pemilu demi meningkatkan transparansi.
Dengan melakukan monitoring dan evaluasi, Bawaslu Kabupaten Luwu dapat memastikan bahwa informasi publik yang disampaikan kepada masyarakat akurat, lengkap, dan tepat waktu.
Melalui prinsip akuntabilitas monitoring dan evaluasi membantu mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga serta peningkatan kualitas layanan informasi.
Bawaslu Kabupaten Luwu dapat mengetahui kelemahan dan kekurangan dalam layanan informasi publik dan melakukan perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan.
Dimana mengarah pada alat ukur Pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Monitoring dan evaluasi membantu Bawaslu Kabupaten Luwu mengukur sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi publik telah dilakukan dan apakah sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Rabu (11/06/2025).