Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Kabupaten Luwu Lakukan Koordinasi dengan Disdukcapil Terkait Hasil PDPB Triwulan III

Bawaslu Luwu

Luwu - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu melaksanakan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Luwu. Koordinasi ini terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III dalam rangka memastikan akurasi data pemilih. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU untuk menjaga validitas, akurasi, dan kualitas daftar pemilih tetap (DPT) menjelang tahapan pemilu berikutnya, Senin (20/10/2025).

Ketua KPU Kabupaten Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja, menegaskan bahwa sinergi antar instansi menjadi kunci dalam menjaga keakuratan data pemilih. “Kami ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya, sekaligus mencegah adanya data ganda yang bisa menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Anggota KPU Kabupaten Luwu Harianto menjelaskan pertemuan ini untuk mengkoordinasikan sejumlah data pemilih yang telah dilakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dan sejumlah data pemilih yang merupakan masukan dari Bawaslu Kabupaten Luwu pada Pleno PDPB. Diharapkan hasil dari koordinasi ini dapat ditindaklanjutan dalam bentuk Kerjasama secara berkelanjutan yang nantinya akan menjadi data pada Pleno PDPB Triwulan IV.

Dalam pertemuan ini KPU Kabupaten Luwu mendiskusikan beberapa informasi dengan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Luwu Andi Darmawangsa, informasi itu diantaranya; 1. Pemilih yang telah dinyatakan meninggal namun secara faktua masih hidup, data ini merupakan hasil Coktas yang dilakukan dibeberapa kecamatan 2. Data pemilih meninggal yang merupakan hasil uji petik Bawaslu Kabupaten Luwu yang menjadi masukkan dalam Pleno PDPB Triwulan III untuk dimasukkan menjadi pemilih TMS, 3. Pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tapi belum melakukan perekaman E-KTP.

Kepala Dinas Dukcapil Andi Darmawangsa menjelaskan tentang data data KPU Dinas Dukcapil terbuka untuk dilakukan pencocokan atau sikronisasi. Ha ini mengingat akurasi data daftar pemilih sangat penting karena menyangkut hak pilih warga negara. Terkait pemilih yang telah dinyataan meninggal tapi secara kondisi lapangan masih hidup dan  pemilih yang telah meninggal dengan bukti keterangan kematian dari pemerintah desa dapat dikoordinasikan dan Dinas Dukcapil akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara data pemilih yang sudah dapat memilih namun belum melakukan perekaman E-KTP akan kami sinkronkan dengan data kependudukan. Hal ini mengingat data yang dimiliki KPU lebih dari 8000 pemilih sementara untuk data Dinas Dukcapil 7000 penduduk belum melakukan perekanan E-KTP.

"Data-data dari KPU termasuk yang menjadi masukan dari Bawaslu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku, kami membuka ruang kepada KPU dan Bawaslu jika ingin melakukan pengecekan data dan akan kami fasilitasi di tempat ini" kata Andi Darmawangsa.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, Asriani Baharuddin, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pemutakhiran data pemilih untuk memastikan transparansi dan akuntabilitasnya. Pada kesempatan ini Asriani mempertanya tentang telah diberikan kepada KPU, karena data-data ini hanya dalam bentuk dokumentasi bukan alam bentuk data fisik. Hingga jika pun Dinas Dukcapil mengakomodir pencocokan data maka perlu adanya pengetahuan secara bersama tentang mekanisme dari pelaporan penduduk yang telah meninggal tersebut.

"Kita berharap jika pun ada data yang ditemukan dilapangan baik itu hasil dari kerja KPU atau dari Bawaslu kita perlu ada kesepahaman bersama hingga Kerjasama yang dilakukan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku" Ungkap Asriani.

Menanggapi hal ini Andi Darmawangsa menjelaskan secara kenyataan dilapangan terdapat banyak yang telah wafat daripada yang terdata atau memiliki pendukung dministrasi kematian. Namun data kependudukan tidak sepenuhnya akan akurat karena banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut bisa terjadi. Adanya Kerjasama antara lembaga seperti KPU, Bawaslu dan Dinas Dukcapil hal-hal yang dimungkin akan terjadinya pelanggaran dapat diminimalisir sejak saat ini. Hingga Dinas Dukcapil akan senantiasa menerima masukan dan koordinasi data dari Bawaslu dan KPU.

Diakhir koordinasi ini KPU Kabupaten Luwu melalui operator SIDALIH akan melakukan pencocokan data di Dinas Dukcapil sebagai tindaklanjut dari Koordinasi. Selain itu KPU Kabupaten Luwu akan menyerahkan sejumlah data yang nantinya akan dilakukan sinkronisasi data secara bersama. Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu Asriani Baharuddin menyampaikan sebagai tindaklanjut dari koordinasi akan melakukan pengawasan dalam setiap aktivitas KPU selama masa PDPB.

Penulis : Khairil Febri

Editor : Acep Crissandi